Selasa, 18 Oktober 2016

PERJUDIAN (UU KUHP)

KASUS PERJUDIAN (UU KUHP)

   Jika Saudara bermain catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah (prize) ketika memenangkan permainan catur, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya jika Saudara melihat orang lain bermain catur, kemudian Saudara bertaruh dengan teman Anda bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas bahwa pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

   Atau, ketika Saudara mengajak atau diajak oleh orang lain bermain catur dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, sehingga ketika salah satu di antara Anda memenangkan permainan, akan memperoleh keuntungan (misal: uang) dari pihak lainnya. Hal tersebut dapat digolongkan sebagai judi. Karena merujuk kembali pada ketentuan Pasal 303 KUHP di atas bahwa judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.

   Jadi sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi. Dalam hal ini, jika permainan catur tersebut melibatkan pertaruhan, maka termasuk sebagai judi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar